Syarat Membuat KTP untuk WNA Pemegang KITAP Domisili Badung




cara membuat KTP WNA

Hallo hallo semua,
Seperti janjiku di tulisan sebelumnya, setelah suamiku Marcio berhasil membuat KITAP, kami lanjut proses administrasi kependudukan ini dengan membuat KTP untuk WNA. Sama seperti pembuatan KTP untuk WNI, proses ini dimulai dari pembuatan Kartu Keluarga. Jadi, Marcio harus tercantum dulu di dalam kartu keluarga untuk bisa lanjut membuat KTP.

Aku sendiri sudah mengganti Kartu Keluarga dan KTP yang sebelumnya berdomisili di Buleleng menjadi Badung. Bagaimana caranya? Bisa di cek di tulisan ini ya. Setelahnya, aku tinggal memasukkan Marcio ke dalam kartu keluargaku. Untuk syarat-syaratnya, lumayan banyak juga. Seperti biasa, semuanya bisa dicek di website Disdukcapil Kabupaten Badung. Tinggal pilih layanan Penerbitan Kartu Keluarga WNA Pemegang KITAP. Di bawah ini aku tulis syarat-syaratnya ya:

  1. Kartu Keluarga
  2. Copy Passport yang telah dilegalisir Konsulat
  3. Copy KITAP yang dilegalisir imigrasi
  4. STM ( Surat Tanda Melapor ) dari kepolisian
  5. Pass Foto Ukuran 2×3 sebanyak 2 Lembar
  6. Surat Domisili dari Kelian/Kepala Lingkungan, Desa/Kelurahan dan diketahui Camat
  7. SKPOA ( Surat Keterangan Pindah Orang Asing ) bagi WNA yang datang dari luar Kabupaten/Kota
  8. SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ) bagi WNI yang datang dari Luar Kabupaten/kota
  9. Copy Akta Kelahiran ( untuk WNA agar diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia )
  10. Copy Akta Perkawinan
  11. Copy Kartu Keluarga dan KTP El sponsor domisili Badung
  12. Copy IMTA / Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing
  13. Mengisi F1.64 Formulir Pendaftaran WNA Tinggal Tetap
  14. Mengisi F1.08 Formulir Pendaftaran Penduduk Orang Asing yang memiliki ijin Tinggal Terbatas/Tinggal Tetap
  15. Mengisi F1.01 Formulir Pendaftaran Biodata Kependudukan
  16. Mengisi F1.09 Surat Kuasa Pengisian Biodata Penduduk Orang Asing jika pengurusannya dikuasakan

Semua formulir sudah ada di laman layanan tersebut, tinggal di download dan di isi. Ada beberapa poin yang tidak aku isi, yaitu poin nomer 7, 8, dan 12. Setelah syarat-syarat semuanya terpenuhi, silakan di upload seluruh persyaratan dan tunggu informasi proses pengerjaannya. Berdasar pengalamanku, proses ini cepet banget. Kurang dari 3 jam saja, Kartu Keluarga dengan nama suami sudah jadi dan bisa di download. Yeay!

Selanjutnya adalah proses pembuatan KTP. Sebelum mendaftar di website Disdukcapil Kabupaten Badung, aku dan Marcio meluncur dulu ke kantor Disdukcapil untuk merekam data biometrik dan foto. Hal ini dilakukan karena Marcio baru pertama kali membuat KTP dan sama sekali belum pernah melakukan perekaman data. Kantor Disdukcapil Kabupaten Badung beralamat di Jalan Raya Sempidi Mangupura, Sempidi, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung. Tempatnya lumayan jauh dari rumah kami, tapi ya apa mau dikata, proses ini memang harus dilakukan.

Setelah sampai, aku ambil antrian untuk pembuatan KTP WNA. Kami cuma nunggu 5 menit, sudah dipanggil. Aku serahkan Kartu Keluarga dengan nama Marcio tercantum serta fotokopi Kitap. Oleh petugas dilakukan verifikasi data dengan memberi beberapa pertanyaan ke Marcio. Setelahnya, Marcio pun diambil foto dan juga direkam data biometriknya.

Keseluruhan proses ini berlangsung cepat banget ya, 5-10 menit dan kami diperbolehkan pulang. Oleh petugas, aku diminta untuk mengakses website Disdukcapil Kabupaten Badung di 2 hari ke depan untuk mengajukan pembuatan e-KTP WNA. Efisien banget!

Setelah 2 hari, dari rumah aku langsung mengakses website Disdukcapil dan memilih layanan Penerbitan KTP-el (WNI dan WNA pemegang KITAP). Syarat untuk mengajukan e-KTP WNA ini sangat sangat mudah ya, mungkin karena ribetnya udah di awal saat mengajukan pembuatan Kartu Keluarga. Untuk pembuatan KTP ini, syarat-syaratnya:

  1. Kartu Keluarga terbaru ( tandai yang akan mencetak ktp el )
  2. KTP-El Pemohon (rusak/patah/tidak terbaca/krn perubahan elemen data)
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika KTP EL lama hilang)

Yes! Jadi mengupload Kartu Keluarga saja dengan menandai yang akan dicetak KTP-el nya. Sama gercepnya dengan pembuatan Kartu Keluarga, gak sampai 2 jam aku dapat notifikasi kalau KTP Marcio sudah siap dicetak dan bisa diambil di Kantor Disdukcapil Kabupaten Badung. Yeaaay!

Karena jarak yang lumayan jauh, akhirnya aku minta tolong salah satu petugas Disdukcapil untuk mencetakkan dan aku ambil dengan Gojek aja. Jadi ga usah jauh-jauh ke kantornya. Di hari yang sama, Marcio pun berhasil mendapat KTP elektroniknya. Yuhuuuu! Selamaaat, Cho.

Nah itu dia langkah-langkah pembuatan Kartu Keluarga dan KTP elektronik untuk WNA pemegang KITAP ya. Mudah-mudahan membantu teman-teman semua. Thank you for coming to this site!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*