Cara Pindah KK dan KTP dari Kabupaten Buleleng ke Kabupaten Badung 2022




Hallo semua,
Di tulisan ini aku mau cerita pengalamanku pindah KTP dari Kabupaten Buleleng ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Semenjak pertama kali punya KTP sampai umur hampir 34, KTPku dibuatnya di Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Baru tahun ini aku kepikiran untuk pindah KTP ke Kabupaten Badung. Ada beberapa alasan kenapa aku akhirnya memutuskan pindah KTP. Pertama, karena aku sekarang sudah berdomisili di Badung. Agak malas rasanya kalau urus administrasi apa-apa harus pulang kampung ke Buleleng. Selain itu, suamiku Marcio, seringkali perlu sponsor ber-KK dan KTP Badung saat mengurus administrasi kependudukannya. Akhirnya, aku memutuskan pindah KK & KTP aja sekalian, walaupun sebenarnya agak sedih pergi dari kampung halaman huhuhu.

Okay, hal pertama yang harus diurus untuk pindah KTP ini adalah membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di Kantor Catatan Sipil Buleleng. Syukurnya, sekarang semuanya bisa diurus secara online. Aku pun gak perlu susah-susah menempuh perjalanan 3-4 jam untuk pulang kampung. Aku langsung mengajukan permohonan via online dengan mengakses website layanan online Disdukcapil Buleleng. Selanjutnya, aku pilih layanan v. Layanan WEB Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) antar Kabupaten/Provinsi/Batal Pindah.

Persyaratan yang diminta tergolong tidak susah. Segala formulir sudah bisa langsung didownload di halaman tersebut. Kita tinggal isi dengan tulisan tangan dan foto. Aku sendiri foto scan dari HP, sehingga isi formulir terlihat jelas dan bisa terbaca. Syarat-syarat untuk SKPWNI ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir F.1.03
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP-el pemohon Pindah
  4. Surat Keterangan Pindah/SKPWNI bagi Penduduk yang Batal Pindah
  5. Kartu Keluarga Asli yang akan ditumpangi (bagi penduduk yang batal pindah).
  6. Pernyataan Batal Pindah Bermaterai 10.000
  7. Mengisi Form F.1.07 Jika Permohonannya di ajukan oleh orang lain.
  8. Mengisi Form F.1.01

Formulir poin 1, 7 dan 8 bisa di download di halaman layanan. Poin 4-6 tidak perlu diisi karena tujuan kita adalah pindah keluar dan bukan batal pindah ya. Setelah mendaftar di web tersebut, dan mendownload formulir. Aku pun langsung mengajukan SKPWNI dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di halaman layanan. Semua formulir dan dokumen aku upload.

Setelah dinyatakan kalau pengajuanku di terima. Aku pun mengirim segala dokumen asli (kecuali e-KTP) melalui kurir ke Disdukcapil Buleleng. Pengajuan SKPWNI ini aku lakukan di hari Jumat tgl 27 Mei. Dan di hari Senin tanggal 30 Mei, aku sudah dapat informasi kalau SKPWNI ku sudah selesai dan bisa di ambil keesokan harinya ke kantor Disdukcapil Buleleng.

Karena aku tidak tinggal di Buleleng, aku pun langsung menghubungi whatsapp pengaduan layanan dan menanyakan apakah bisa diwakilkan pengambilan SKPWNI-ku. Syukurnya, petugas menyatakan bahwa SKPWNI dan Biodata Penduduk bisa dikirim dalam bentuk pdf melalui whatsapp. Yeaaayy! Hari itu juga, aku dapat SKPWNI-ku. Cepet banget! Gak hanya itu, beberapa hari setelahnya, aku dapat printout SKPWNI-ku melalui pos. Wuiih, keren banget sih kerja Disdukcapil Buleleng ini! Gercep, responsif dan harus diakui kualitas kerjanya bintang 5.

Selanjutnya, aku pun langsung mengajukan pindah datang ke Disdukcapil Kabupaten Badung. Sama dengan Buleleng, aku mengajukan pindah datang ini via online melalui web Disdukcapil Badung. Setelah melakukan pendaftaran, aku langsung menuju layanan PENERBITAN SURAT PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DAN WNA DALAM WILAYAH NKRI. Layanan ini akan menerbitkan Kartu Keluarga dengan menggunakan alamat kita saat ini di Kabupaten Badung. Setelah Kartu Keluarga dibuat, e-KTP kita pun juga langsung berubah dengan alamat baru di Badung.

Ada beberapa persyaratan untuk mengajukan layanan ini. Persyaratannya tergolong sangat mudah, dan tidak memakan waktu lama untuk melengkapinya.

  1. SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia ) / SKPOA ( Surat Keterangan Pindah Orang Asing ) dari daerah asal
  2. KTP El dengan alamat daerah asal
  3. KIA dengan alamat daerah asal
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah/alamat di tempat tujuan
  5. SKTT dengan alamat daerah asal ( tambahan untuk WNA Pemegang KITAS )
  6. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi ( jika numpang kartu keluarga )
  7. F1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Setelah melengkapi, aku pun langsung mengajukan pindah datang dengan meng-upload dokumen yang diperlukan. Sayangnya, pengajuan pertamaku dibatalkan, lantaran aku tidak mengupload dokumen poin ke-4. Aku diminta mengupload bukti kepemilikan tempt tinggal (apabila rumah pribadi) atau surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah/alamat di tempat tujuan (apabila bukan rumah pribadi).

Aku pun segera melengkapi kekurangan tersebut dan kembali mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan. Jadi poin dokumen yang kuupload adalan poin 1, 2, 4, dan 7. Pengajuan aku lakukan di hari Kamis sekitar jam 8, dan tidak sampai SATU JAM, pengajuanku dinyatakan lengkap dan aku bisa mendownload Kartu Keluarga dengan alamat Badung. Huwaaahh! Disdukcapil ini pada saingan untuk jadi yang ter-gercep ya?? Keren banget!

Setelah Kartu Keluarga aku download, aku pun menghubungi petugas Catatan Sipil menanyakan mengenai e-KTPku. Beliau menyatakan bahwa e-KTP bisa dicetakkan pihak Disducapil dan selanjutnya bisa diambil sendiri ke kantornya atau dikirimkan via kurir. HUWAAH! Aku surprised banget dengan gerak cepat petugas Disdukcapil Badung ini. Mau nangis kayaknya, karena gak pernah ngurus dokumen secepet ini sebelumnya.

Di hari yang sama, aku pun resmi menerima Kartu Keluarga dan e-KTP beralamat di Badung. Di tulisan ini, aku mau mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Disdukcapil Buleleng dan Badung yang udah gerak cepat banget melayani masyarakat. No more antre-antrean yang lambreta hihihi. Semangat! Kalian keren!

Oke deh, segitu dulu aku ceritain pengalamanku pindah KTP antar kabupaten di Provinsi Bali. Mudah-mudahan membantu kalian yang memang memerlukan informasinya. Semoga dokumen-dokumennya lancar ya. Thanks udah mampir! ^^




4 Comments

      • OK Kak. Jadi cukup memakai file pdf scan dari sertifikat tanah saja ya. Nanti kalo ada waktu luang akan saya coba buat file pdf nya. Repot urus stnk kalo KTP masih belum ganti.
        Terima kasih.

        • Untuk STNK kenapa gak pakai aplikasi aja? Saya sudah 2 x perpanjang STNK di Buleleng (saya tinggal di Ungasan) pakai aplikasi. Nanti tinggal bayar dan STNK dikirim via pos

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*