Proses Alih Status KITAS ke KITAP di Kanim Ngurah Rai 2022




Hallo semuanya,
Aku muncul lagi bawa cerita pengalaman mengurus administrasi kependudukan suamiku Marcio, seorang WNA Portugal. Jadi sudah bertahun-tahun Marcio tinggal di Indonesia dengan terus menerus memperpanjang KITAS, baru tahun ini Marcio bisa mendapat KITAP. Yeaay! Lumayan banget 5 tahun ga usah bolak balik ke imigrasi mengurus ijin tinggal ini. Pengurusan alih status (altus) ITAS ke ITAP ini, kami lakukan sendiri tanpa melalui agen. Sebenarnya persyaratannya tidak terlalu susah, hanya prosesnya saja yang memang memakan waktu.

Di tulisan kali ini, aku akan infokan syarat altus KITAS ke KITAP di Kanim Ngurah Rai Bali. Selain itu, aku juga bakal ceritakan prosesnya. Untuk pembuatan KITAP ini, memakan waktu 3 bulan. Kami pertama kali mengajukan permohonan di tanggal 10 Februari 2022 dan KITAP berhasil kami terima di tanggal 24 Mei 2022. Proses ini udah sempat aku ceritakan di Youtube-ku, silakan boleh melipir kesana. Tapi kalau kalian tipe yang lebih suka baca, cuss lanjut baca tulisan ini.

PERSYARATAN ALIH STATUS ITAS KE ITAP

Seperti yang aku info sebelumnya, proses altus KITAS ke KITAP ini memakan waktu yang cukup lama. Jadi pastikan dibuatnya jangan terlalu dekat dengan waktu expired KITAS. Pengalamanku sendiri, KITAS Marcio expired di akhir Maret 2022. Jadi aku mulai bekerja menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan di awal bulan Februari. Sebelumnya aku juga sudah bertanya langsung ke Kanim Ngurah Rai Bali, apa cukup waktunya jika aku mengajukan di bulan Februari dan expired KITAS Marcio di akhir Maret 2022. Jawabannya, cukup.

Selain itu, altus KITAS ke KITAP ini juga aku lakukan di tahun ketiga pernikahan kami. Menurut peraturan yang kubaca, sebenarnya saat usia perkawinan menginjak 2 tahun, KITAP ini sudah bisa diajukan. Tapi tahun 2021 lalu, tanggal genap 2 tahun pernikahan kami dan waktu expired KITAS Marcio terlalu mepet. Oleh petugas Kanim, diminta untuk memperpanjang KITAS saja dlu, dan mengajukan altus ke KITAP di tahun 2022. Baiklah.

Persyaratan alih status KITAS ke KITAP bisa dilihat di brosur di bawah ini ya.

Poin 1-4, 7 dan 10 sudah disediakan formatnya oleh pihak imigrasi. Kalau bingung, datang saja ke kantor imigrasi dan minta ke petugas untuk memberikan contoh, berikut formulir yang diperlukan untuk proses altus ini. Poin yang ke-9 tidak berlaku dalam kasusku karena kami membuat KITAP baru dan bukan perpanjangan.

Sebenarnya, ini bukan langkah pertama yang kami lakukan untuk altus KITAS ke KITAP. Sebelumnya aku dan Marcio harus mengurus surat mutasi alamat terlebih dahulu. Hal ini karena, alamat KITAS Marcio tidak sama atau berbeda dengan alamat tinggal kami saat ini. Maka dari itu, kami harus melakukan proses mutasi alamat, memindahkan dari alamat sebelumnya ke alamat tinggal saat ini. Dengan itu, alamat KITAP Marcio bisa mengikuti alamat tinggal kami saat ini. Persyaratan mutasi alamat ini sendiri sudah pernah aku tulis di sini. Bisa di cek ya!

Setelah melakukan mutasi alamat, baru kami melakukan permohonan alih status KITAS ke KITAP. Dalam permohonan, kami juga melampirkan lembaran mutasi alamat yang diberikan oleh pihak imigrasi.

PROSES ALIH STATUS ITAS KE ITAP

10 Februari 2022
Aku dan Marcio datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mengajukan permohonan altus KITAS ke KITAP. Petugas nanti akan mengarahkan ke loket mana kami harus menghadap. Setelah tiba di loket, petugas pun memeriksa kelengkapan dokumen yang kami serahkan. Proses ini memakan waktu cukup singkat, setelah dinyatakan lengkap kami dipersilakan pulang. Petugas menginformasikan kalau bukti pengantar pembayaran akan dikirimkan via whatsapp.

Benar saja, sore harinya, kami menerima informasi pembayaran KITAP ini via whatsapp. Kami diminta untuk membayar sejumlah Rp. 6.750.000 untuk 2 hal, yaitu pemberian izin tinggal selama 5 tahun dan izin masuk kembali selama 2 tahun. Kami pun langsung melakukan pembayaran via transfer/e-banking. Rinciannya bisa dilihat pada foto bill di bawah ya.

7 Maret 2022
Setelah cukup lama menunggu, akhirnya kami kedatangan petugas yang melakukan visit langsung ke rumah kami. Sebelum petugas datang, aku sempat menanyakan proses selanjutnya setelah pembayaran, karena sudah cukup lama tidak ada info progress apapun. Syukurlah akhirnya ada petugas yang menelepon dan menjanjikan untuk datang visit ke rumah.

Petugas yang datang ada 2 orang. Keduanya sangat ramah dan sopan. Kedatangan para petugas adalah untuk mengecek data sekaligus melakukan interview. Interviewnya tidak semenegangkan yang aku bayangkan, malah seperti ngobrol biasa dan mengalir. Mungkin agak tegangnya kalau yang ditanya Marcio, karena Bahasa Indonesianya masih belum lancar dan rentan terjadi kesalahpahaman.

Pertanyaan interviewnya sendiri cukup mendetail, sampai aku lumayan kaget hehe. Karena ada beberapa hal yang aku gak bayangkan akan ditanyakan, seperti penghasilan, tabungan dan lain-lain. Pertanyaan lainnya tergolong biasa seperti seputaran tinggalnya Marcio di Indonesia, pernikahan kami dan aktivitas masing-masing di rumah. Proses ini memakan waktu setengah sampai 1 jam dan akhirnya petugas pamit pulang setelah sebelumnya berfoto bersama di depan rumah kami.

Ohya, satu hal yang penting dari kunjungan ini. Ternyata ada beberapa dokumen tambahan yang perlu aku lengkapi. Petugas meminta aku mengirimkan foto pernikahan kami di Hongkong beserta foto resepsi pernikahan kami di Bali via whatsapp. Selain itu, kami diminta mengirimkan sertifikat rumah yang kebetulan memang milik pribadi. Yang terakhir, kami diminta untuk menghubungi Catatan Sipil tempat pernikahan kami di daftarkan. Pihak imigrasi ingin catatan sipil merespon terkait keabsahan pernikahan kami. Apakah benar sudah tercatat di Catatan Sipil.

Begitu petugas imigrasi pulang, aku segera menghubungi Catatan Sipil Buleleng via whatsapp. Syukurlah petugas Capil Buleleng cukup gercep. Oleh petugas, aku langsung dikirimkan surat balasan untuk imigrasi yang menyatakan bahwa benar pernikahan kami sudah sah tercatat di Kantor Catatan Sipil Buleleng. Fyuh, syukurlah! Akupun langsung mengirimkan surat tersebut kepada petugas imigrasi.

13 April 2022

Kami mendapat informasi agar Marcio bisa datang ke kantor imigrasi untuk foto dan pengambilan data biometrik. Hari itu juga kami langsung ke imigrasi. Prosesnya cukup singkat, gak sampai 15 menit. Setelahnya kami boleh pulang dan menunggu kabar nantinya.

24 Mei 2022

Kabar gembira datang, KITAP Marcio sudah jadi dan sudah bisa diambil ke Kantor Imigrasi. Yeayyy! Kami diminta datang membawa bukti pengantar pembayaran. Sampai di imigrasi, kami pun menuju ke loket 1. Ternyata antriannya sudah panjang. Setelah menyerahkan bukti pembayaran dan menunggu, akhirnya nama Marcio dipanggil. Oleh petugas, passpor Marcio dikembalikan. Marcio juga diberikan KITAP dan fotokopi KITAP yang sudah dilegalisir untuk pembuatan KTP elektronik nantinya. Happy banget!

Ohya, KITAP sekarang bentuknya seperti kartu KTP tapi warnanya hijau gitu. Kalau gak salah inget, dulu bentuknya ya kertas biasa, kaya KITAS yang bisa diprint di kertas A4. Aku pribadi sih ngerasa lebih suka dengan bentuk Kitap yang sekarang. Lebih simple dan gampang masuk ke dompet.

Nah, itulah cerita pengalamanku dan Marcio mengurus alih status KITAS ke KITAP. Kalau misalnya teman-teman ada pertanyaan, boleh tulis di kolom komentar yaa. Thank you udah mampir kemari.




2 Comments

  1. Hi, bisa gak KITAS langsung pindah ke KITAP dalam jangka 1 tahun di karenakan usia pernikahan sudah lebih dari 2 thu?

    • Sepertinya bisa mbak, asal usia pernikahan sudah lebih dari 2 tahun saat pengajuan. Coba ditanya ke kantor imigrasi, bisa whatsapp juga supaya lebih gampang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*