
Hai semua,
Hari-hari mengurus dokumen kependudukan suamiku pun akhirnya dimulai lagi. Entah kenapa waktu setahun berjalan begitu cepat. Tiba-tiba aja udah 2022 dan dokumen-dokumen pun harus diperpanjang. Nah, karena aku dan Marcio pindah domisili tapi masih di satu kecamatan, aku pun mulai mempersiapkan dokumen untuk keperluan ITASnya. Salah satu yang pertama kali aku siapkan adalah SURAT TANDA MELAPOR alias STM.
Karena masih tinggal di kecamatan Kuta Selatan, aku dan Marcio pun mengurus STM ini di polsek Kuta Selatan. Kami sempat dibuat terkejut karena perbedaan persyaratan dengan terakhir kali aku mengurus STM di tempat yang sama di tahun 2021. Aku sempat tulis syaratnya tahun lalu di tulisan ini. Untuk tahun 2022, ternyata ada beberapa persyaratan baru yang harus kita siapkan sebelum mengurus STM ini. Aku lampirkan persyaratannya dalam bentuk foto di bawah ini.

Karena sponsor untuk STM Marcio ini adalah aku sebagai istri, jadi aku ikuti persyaratan SPONSOR PERORANGAN. Untuk surat permohonan, kurang lebih draftnya mirip dengan surat permohonan untuk membuat ITAS. Kalau masih bingung, bisa minta contoh draftnya ke petugas di Polsek. Untuk sponsor WNA ini diharapkan ber-KTP Badung ya. Akan tetapi, misalkan tidak ber-KTP Badung, bisa melampirkan surat domisili.
Nah, segitu dulu informasi yang bisa aku bagi ya. Kemungkinan persyaratan STM ini berbeda-beda di setiap wilayah, jadi sebaiknya disesuaikan dimana tempat kalian apply STM ya. Thank you guys udah mampir 🙂
Hi Mba, aku ke tulisan mba yang sebelum ini, lalu kemarin tanggal 20 ke polsek dong, udh siapin 75k tapi waktu aku kesana mereka sudah ngga charge lagi untuk bikin STMD, cuma bilang bisa kasih se ikhlasnya 😀 hari ini aku cek blog mba lagi, eh ada tulisan baru soal ini, tau gt kita bareng ya kesana :p
Ahhhh hahhaha iyaaa say. Kayaknya peraturannya emang udah beda hehe
Ka itu syarat surat domisili WNA atau surat domisili sponsor yg tidak ktp badung ya?
Nah kemarin aku bilang kalau ak bikin STM ini justru untuk bikin surat domisili WNA (karena itu salah satu syaratnya), jadi suamiku sendiri belum punya surat domisili. Trus petugasnya minta surat domisiliku (karena KTPku bukan KTP Badung). Nanti dikomunikasikan aja sama petugasnya.
Ka.. bikin STM bisa di polsek ya, ngga mesti ke polres? TIA 🙏🏻
Iya saya bikin di Polsek Kuta Selatan mbk
Mbak ada pengalaman urus sktt ya? saya mau urus sktt untuk anak saya yang wna. Terima kasih sebelumnya
Iya ada. Saya tulis semua di blog ini, bisa dibaca2 dlu ya
Maaf mbak, rekom kedutaan ( untuk menikah ) itu apa ya?
Saya kurang tau mbak. Emang bisa nikah di kedutaan? Saya malah kurang tw informasinya
Saya bertanya karena melihat persyaratan utk STM yg nomor 8 mbak