Cara Membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal SKTT WNA via Online




Cara Membuat SKTT Online

Hello all,
Hari ini aku mau ceritain pengalamanku buat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk Marcio. Jadi biasanya setelah membuat KITAS, proses selanjutnya adalah membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal. Dalam tulisan ini, aku akan ceritakan cara membuat SKTT Jakarta untuk WNA via Online.

Aku dan Marcio cukup beruntung karena tepat sebelum pandemi dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berlangsung, kita berhasil menyelesaikan KITAS. Persyaratan membuat KITAS dengan sponsor istri yang beda domisili, bisa dicek di sini. Prosesnya sendiri lumayan panjang dan melelahkan seperti biasanya. Curhatanku bisa dibaca juga di sini ya.

Nah sekarang adalah perkara bikin SKTT. Tahun lalu aku udah pernah tulis persyaratan buat SKTT yang langsung dateng ke Disdukcapilnya (bisa dibaca di sini). Tapi sekarang karena PSBB, kantor-kantor meminimalisir tatap muka langsung. Syukurnya pembuatan Disdukcapil ini bisa dilakukan secara online. Gimana caranya?

MENDAFTAR KE WEBSITE SILAPORLAGI

Okeh, pertama kita harus mendaftarkan diri ke website Disdukcapil untuk membuat SKTT ini (https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/). Di bagian atas kanan klik Register untuk mendaftarkan diri. Selanjutnya tinggal isi data diri kalian.

Okay, let me tell you, pertama kali aku mendaftar sempat gagal. Kayaknya websitenya belum ready dan berkali-kali crash. Aku sampai hampir setiap hari coba untuk register ke sini. Tapi jangan menyerah, dicoba aja terus, karena aku akhirnya berhasil mendaftar.

MASUK KE WEBSITE DAN DAFTAR SPONSOR

Setelah berhasil mendaftar dan mendapat user name beserta password, aku pun langsung masuk ke dalam websitenya (LOG IN). Selanjutnya hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan sponsor. Dalam kasusku, sponsornya adalah aku sebagai istri. Jadi sponsor personal ya.

Disana akan diminta data-data diri kita. Dalam kasusku agak rempong lagi karena KTPku bukan KTP Jakarta, tapi masih KTP Bali. Sempat deg-degan juga pendaftaran sponsorku tidak disetujui. Tapi aku coba-coba aja daftar dengan menyertakan Surat Keterangan Domisili dari tempatku tinggal di Jakarta Barat. Selanjutnya segala alamat yang ada di form itu kutulis sesuai dengan alamat domisiliku di Jakarta.

Aku juga melampirkan beberapa dokumen seperti:
1. Surat Keterangan Domisili
2. KTP
3. Surat Kuasa
4. Bukti Perkawinan

Setelahnya aku langsung submit data diriku dan menunggu sampai di-approve oleh pihak Disdukcapil. Tampaknya kalau sponsor belum diapprove, pembuatan SKTT pun akan terhalang. Jadi ini step pertama yang harus dilalui.

Keesokan harinya aku mendapat info kalau Sponsor disetujui oleh pihak Disdukcapil. Selanjutnya aku bisa lanjut dengan membuat SKTT untuk suamiku. Penampakannya seperti ini ya, ada tulisan Status Sponsor Disetujui.

Cara Membuat SKTT Online

MEMBUAT SKTT ONLINE

Untuk membuat SKTT Online, di bagian atas MENU UTAMA klik pilihan PELAPORAN SKTT. Dalam kasusku, sebelumnya Marcio sudah punya SKTT jadi jenis permohonan yang aku lakukan sekarang adalah MEMPERPANJANG SKTT. Kalau belum pernah punya SKTT tinggal pilih pilihan membuat SKTT baru ya.

Cara Membuat SKTT Online

Dalam kasusku, ada 7 kolom yang harus diisi. Yang pertama menentukan jenis permohonan, baru atau perpanjangan. Selanjutnya adalah Data Alamat Keluarga. Data Alamat Keluarga ini adalah Data keluarga WNA yang akan dibuatkan SKTT. Aku pakai sesuai dengan alamat kami tinggal sekarang.

Then, ada Data Individu. Aku isi sesuai dengan data suamiku. Selanjutnya Data Orang Tua, ini aku skip karena bisa di skip. Lanjut Data Keimigrasian yang meliputi data passport, data KITAS dan data keluar masuk Indonesia. Selanjutnya data Sponsor yang disesuaikan dengan data yang kutulis daat mendaftar.

Setelahnya adalah File Upload. Ada beberapa file Marcio yang aku upload seperti Passport (halaman depan dan halaman yang distempel petugas saat membuat KITAS), KITAS (2 jenis yang besar dan yang kecil), SKTT lama dan past foto SKTT. Semua data langsung kusubmit dan selanjutnya tinggal tunggu informasi apa SKTT sudah bisa dicetak atau belum.

Cara Membuat SKTT Online

CETAK SKTT

Untuk mengecek apa SKTT sudah jadi atau belum, tinggal di cek di bagian MENU UTAMA lalu lanjut ke DATA SKTT. Selanjutnya akan keliatan apakah SKTTnya sudah jadi atau belum.

Untuk mencetak tinggal pilih bagian action dan CETAK SKTT. SKTT akan terdownload otomatis dan kita terima dalam bentuk PDF. Ohya, for your information, saat mengupload file, aku salah sangka gitu. Di bagian PAST FOTO SKTT aku upload SKTT Lama Marcio, padahal yang diminta bener-bener foto wajah! Alhasil foto yang keliatan di bagian past foto (foto wajah) adalah SKTT lama Marcio hahaha. Ini belum kuurus, nanti coba kutanya belakangan deh, yang penting SKTTnya jadi! Yeaaayy!

Dan ya, SKTT sudah selesai tanpa harus bolak balik ke Disdukcapil. Pembuatannya juga tergolong SANGAT CEPAT. Okay, segitu dulu info pembuatan SKTT Jakarta via online. Semoga bisa membantu ya.




36 Comments

  1. A excellent article, I just given this onto a colleague who was doing a analysis on this. And he ordered me lunch because I found it for him :). So let me rephrase that: Thankx for taking the time to talk about this, I feel strongly about it and enjoy learning more on this topic. If possible, as you become expertise, would you mind updating your blog with more info? It is extremely helpful for me. Cathrin Vasilis Fillian

  2. Mbak, aku udah isi semua tapi koq gak keluar ya di transaksi yg monitoring SKTT (yg ada nomor tiketnya)? Apa harus nunggu beberapa saat dulu baru keluar? Aku sampai udah 2x isi

    • Mbak kalau udah isi pelaporan SKTT, untuk mengecek apa SKTT sudah jadi atau belum, tinggal di cek di bagian MENU UTAMA lalu lanjut ke DATA SKTT. Selanjutnya akan keliatan apakah SKTTnya sudah jadi atau belum.

    • Boleh di google aja mbak, banyak sih contoh2 Surat Kuasa. Intinya memberikan kuasa ke istri untuk mengurus SKTT suami. Saya sih begitu.

  3. Kira2 kalo pengajuan sponsor kita di tolak karena apa ya? Apa karena aku ktp jawa barat ya tp ngisinya di silaporlagi dukcapil jakarta? Tapi kan wna yg mau aku isiin domisilinya jakarta. Aku bingung bgt inii

  4. mba maaf mau tanya, kalau yang mau dibuatkan SKTT itu ternyata bekerja diindonesia apa perlu surat ijin tenaga kerja asing juga ?

    • Biasanya yang membuatkan langsung dari kantornya mbak. Dulu suami saya juga yg buatkan SKTT kantornya, jadi sudah diurusin langsung

  5. halo mba mau nanya, permohonan SKTT saya kan sudah disetujui tapi waktu saya mau cetak kenapa hanya ada cetak bukti ya?
    apakah nanti ada pilihan lagi yg menunjukan “cetak SKTT” gitu mba?

    terima kasih

    • Langsung ada pilihan cetak sktt mbak, sesuai petunjuk di blog saya. Saya malah udah lupa dimana nyarinya karena udah lama huhu. Tapi ada info cetak SKTT

    • Berarti mbak based di Bali ya? Disesuaikan dengan Dukcapilnya mbak. Kalau dulu saya di Jakarta, bisa sponsor saya (walau KTP Bali) dengan memberikan surat domisili tempat tinggal di Jakarta. Tapi sekarang saya di Bali, tinggal di Badung KTP Buleleng, ga bisa jadi sponsor. Harus cari sponsor dengan KTP Badung

  6. Malam Mba, mau tanya pas photo ukuran berapa ya yg Di upload? Saya 2x Di kembalikan masukan ukuran 3×4 dan 4×6, dibilang masukan pas photo sesuai ukuran, tp ga ada keterangan ukurannya.

  7. Hallo Mba, mau tanya ya kira kira apa masih ingat berapa lama proses persetujuan sponsor/penjamin sejak diajukan dan berapa lama juga proses pembuatan SKTT sejak diajukan permohonan setelah penjamin disetujui. Terima kasih.

  8. Halo mba thanks bgt infonya ya, kemarin udah mau bikin STM ke kantor polisi segala trus ke dukcapil, untung nemu blog ini, btw SKTT itu nantinya di cetaknya sendiri atau harus ke dukcapil mba? Bentuknya kaya KTP gitu ya? Trus proses sampai skttnya kelur itu berapa lama mba dr waktu submit? Thanks in advance ya mba

    • Hallo mbak. Bisa dicetak secara mandiri mbak, ada infonya di bagian terakhir tulisan saya. Bentuknya berupa kertas A4, jadi bukan kaya KTP. Sampai keluar dari saat disetujui cuma 1 hari mbak. Semoga lancar ya urusannya

  9. Do we need to send copies of documents as requested by post ? not ORIGINAL documents. Or not at all as this is ONLINE services. Very good information and useful thanks for sharing.

  10. THANKS ARI !! This article has been helping SO MUCH ! Ive got my husband’s sktt in two hours lenght since we clicked and get through. It was a race though to get into 30 quota per day. Thank you! for sharing !

  11. Hallo mbak.Untuk urus SKTT ini perlu surat keterangan melapor (SKM) dari polisi ga?apakah perlu Surat Keterangan Domisili kalo KTP sesuai dengan tempat tinggal sekarang?Terima kasih.

    • Untuk SKTT Jakarta, saya beberapa tahun lalu gak pakai STM mbak. Saat di Jakarta, KTP saya juga KTP Bali dan bisa mendaftarkan dengan menggunakan surat domisili.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*