
Hello all,
Hari ini aku mau ceritain pengalamanku buat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk Marcio. Jadi biasanya setelah membuat KITAS, proses selanjutnya adalah membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal. Dalam tulisan ini, aku akan ceritakan cara membuat SKTT Jakarta untuk WNA via Online.
Aku dan Marcio cukup beruntung karena tepat sebelum pandemi dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berlangsung, kita berhasil menyelesaikan KITAS. Persyaratan membuat KITAS dengan sponsor istri yang beda domisili, bisa dicek di sini. Prosesnya sendiri lumayan panjang dan melelahkan seperti biasanya. Curhatanku bisa dibaca juga di sini ya.
Nah sekarang adalah perkara bikin SKTT. Tahun lalu aku udah pernah tulis persyaratan buat SKTT yang langsung dateng ke Disdukcapilnya (bisa dibaca di sini). Tapi sekarang karena PSBB, kantor-kantor meminimalisir tatap muka langsung. Syukurnya pembuatan Disdukcapil ini bisa dilakukan secara online. Gimana caranya?
MENDAFTAR KE WEBSITE SILAPORLAGI
Okeh, pertama kita harus mendaftarkan diri ke website Disdukcapil untuk membuat SKTT ini (https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/). Di bagian atas kanan klik Register untuk mendaftarkan diri. Selanjutnya tinggal isi data diri kalian.
Okay, let me tell you, pertama kali aku mendaftar sempat gagal. Kayaknya websitenya belum ready dan berkali-kali crash. Aku sampai hampir setiap hari coba untuk register ke sini. Tapi jangan menyerah, dicoba aja terus, karena aku akhirnya berhasil mendaftar.
MASUK KE WEBSITE DAN DAFTAR SPONSOR
Setelah berhasil mendaftar dan mendapat user name beserta password, aku pun langsung masuk ke dalam websitenya (LOG IN). Selanjutnya hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan sponsor. Dalam kasusku, sponsornya adalah aku sebagai istri. Jadi sponsor personal ya.
Disana akan diminta data-data diri kita. Dalam kasusku agak rempong lagi karena KTPku bukan KTP Jakarta, tapi masih KTP Bali. Sempat deg-degan juga pendaftaran sponsorku tidak disetujui. Tapi aku coba-coba aja daftar dengan menyertakan Surat Keterangan Domisili dari tempatku tinggal di Jakarta Barat. Selanjutnya segala alamat yang ada di form itu kutulis sesuai dengan alamat domisiliku di Jakarta.
Aku juga melampirkan beberapa dokumen seperti:
1. Surat Keterangan Domisili
2. KTP
3. Surat Kuasa
4. Bukti Perkawinan
Setelahnya aku langsung submit data diriku dan menunggu sampai di-approve oleh pihak Disdukcapil. Tampaknya kalau sponsor belum diapprove, pembuatan SKTT pun akan terhalang. Jadi ini step pertama yang harus dilalui.
Keesokan harinya aku mendapat info kalau Sponsor disetujui oleh pihak Disdukcapil. Selanjutnya aku bisa lanjut dengan membuat SKTT untuk suamiku. Penampakannya seperti ini ya, ada tulisan Status Sponsor Disetujui.

MEMBUAT SKTT ONLINE
Untuk membuat SKTT Online, di bagian atas MENU UTAMA klik pilihan PELAPORAN SKTT. Dalam kasusku, sebelumnya Marcio sudah punya SKTT jadi jenis permohonan yang aku lakukan sekarang adalah MEMPERPANJANG SKTT. Kalau belum pernah punya SKTT tinggal pilih pilihan membuat SKTT baru ya.

Dalam kasusku, ada 7 kolom yang harus diisi. Yang pertama menentukan jenis permohonan, baru atau perpanjangan. Selanjutnya adalah Data Alamat Keluarga. Data Alamat Keluarga ini adalah Data keluarga WNA yang akan dibuatkan SKTT. Aku pakai sesuai dengan alamat kami tinggal sekarang.
Then, ada Data Individu. Aku isi sesuai dengan data suamiku. Selanjutnya Data Orang Tua, ini aku skip karena bisa di skip. Lanjut Data Keimigrasian yang meliputi data passport, data KITAS dan data keluar masuk Indonesia. Selanjutnya data Sponsor yang disesuaikan dengan data yang kutulis daat mendaftar.
Setelahnya adalah File Upload. Ada beberapa file Marcio yang aku upload seperti Passport (halaman depan dan halaman yang distempel petugas saat membuat KITAS), KITAS (2 jenis yang besar dan yang kecil), SKTT lama dan past foto SKTT. Semua data langsung kusubmit dan selanjutnya tinggal tunggu informasi apa SKTT sudah bisa dicetak atau belum.

CETAK SKTT
Untuk mengecek apa SKTT sudah jadi atau belum, tinggal di cek di bagian MENU UTAMA lalu lanjut ke DATA SKTT. Selanjutnya akan keliatan apakah SKTTnya sudah jadi atau belum.
Untuk mencetak tinggal pilih bagian action dan CETAK SKTT. SKTT akan terdownload otomatis dan kita terima dalam bentuk PDF. Ohya, for your information, saat mengupload file, aku salah sangka gitu. Di bagian PAST FOTO SKTT aku upload SKTT Lama Marcio, padahal yang diminta bener-bener foto wajah! Alhasil foto yang keliatan di bagian past foto (foto wajah) adalah SKTT lama Marcio hahaha. Ini belum kuurus, nanti coba kutanya belakangan deh, yang penting SKTTnya jadi! Yeaaayy!
Dan ya, SKTT sudah selesai tanpa harus bolak balik ke Disdukcapil. Pembuatannya juga tergolong SANGAT CEPAT. Okay, segitu dulu info pembuatan SKTT Jakarta via online. Semoga bisa membantu ya.
A excellent article, I just given this onto a colleague who was doing a analysis on this. And he ordered me lunch because I found it for him :). So let me rephrase that: Thankx for taking the time to talk about this, I feel strongly about it and enjoy learning more on this topic. If possible, as you become expertise, would you mind updating your blog with more info? It is extremely helpful for me. Cathrin Vasilis Fillian
I’ll see what I can do. Thank you for visiting this blog
Mbak, aku udah isi semua tapi koq gak keluar ya di transaksi yg monitoring SKTT (yg ada nomor tiketnya)? Apa harus nunggu beberapa saat dulu baru keluar? Aku sampai udah 2x isi
Mbak kalau udah isi pelaporan SKTT, untuk mengecek apa SKTT sudah jadi atau belum, tinggal di cek di bagian MENU UTAMA lalu lanjut ke DATA SKTT. Selanjutnya akan keliatan apakah SKTTnya sudah jadi atau belum.
Mbak, mau nanya ini, saya boleh tau contoh surat kuasa yg di uploadnya seperti apa ya? Terimakasih
Boleh di google aja mbak, banyak sih contoh2 Surat Kuasa. Intinya memberikan kuasa ke istri untuk mengurus SKTT suami. Saya sih begitu.
Kira2 kalo pengajuan sponsor kita di tolak karena apa ya? Apa karena aku ktp jawa barat ya tp ngisinya di silaporlagi dukcapil jakarta? Tapi kan wna yg mau aku isiin domisilinya jakarta. Aku bingung bgt inii
hem, saat daftar penjamin/sponsor diterima gak mbak? Saya saat daftar diterima karena ada surat keterangan domisili di tempat tinggal saya di Jakarta. KTP saya masih bali
hallo mb, berarti harus ada surat domisili ya mb buat di upload kan
Iya mbak, saya upload surat domisili juga
mba maaf mau tanya, kalau yang mau dibuatkan SKTT itu ternyata bekerja diindonesia apa perlu surat ijin tenaga kerja asing juga ?
Biasanya yang membuatkan langsung dari kantornya mbak. Dulu suami saya juga yg buatkan SKTT kantornya, jadi sudah diurusin langsung
halo mba mau nanya, permohonan SKTT saya kan sudah disetujui tapi waktu saya mau cetak kenapa hanya ada cetak bukti ya?
apakah nanti ada pilihan lagi yg menunjukan “cetak SKTT” gitu mba?
terima kasih
Langsung ada pilihan cetak sktt mbak, sesuai petunjuk di blog saya. Saya malah udah lupa dimana nyarinya karena udah lama huhu. Tapi ada info cetak SKTT
Mba mau nanya sy terbaliknya mba stay dibali namun sy ktp jakarta.jd tetrp masuk kedukcapil jakartakah?
Berarti mbak based di Bali ya? Disesuaikan dengan Dukcapilnya mbak. Kalau dulu saya di Jakarta, bisa sponsor saya (walau KTP Bali) dengan memberikan surat domisili tempat tinggal di Jakarta. Tapi sekarang saya di Bali, tinggal di Badung KTP Buleleng, ga bisa jadi sponsor. Harus cari sponsor dengan KTP Badung
Malam Mba, mau tanya pas photo ukuran berapa ya yg Di upload? Saya 2x Di kembalikan masukan ukuran 3×4 dan 4×6, dibilang masukan pas photo sesuai ukuran, tp ga ada keterangan ukurannya.
Dicoba 2×3 mbak, saya juga lupa lo huhuhu maaf ya mbak
Hallo Mba, mau tanya ya kira kira apa masih ingat berapa lama proses persetujuan sponsor/penjamin sejak diajukan dan berapa lama juga proses pembuatan SKTT sejak diajukan permohonan setelah penjamin disetujui. Terima kasih.
Gak lama mbak, beberapa hari aja. Saya lupa tepatnya
Halo mba thanks bgt infonya ya, kemarin udah mau bikin STM ke kantor polisi segala trus ke dukcapil, untung nemu blog ini, btw SKTT itu nantinya di cetaknya sendiri atau harus ke dukcapil mba? Bentuknya kaya KTP gitu ya? Trus proses sampai skttnya kelur itu berapa lama mba dr waktu submit? Thanks in advance ya mba
Hallo mbak. Bisa dicetak secara mandiri mbak, ada infonya di bagian terakhir tulisan saya. Bentuknya berupa kertas A4, jadi bukan kaya KTP. Sampai keluar dari saat disetujui cuma 1 hari mbak. Semoga lancar ya urusannya
halo, berapa hari sejak Permohonan Diterima sampai keluar SKTT nya (bisa dicetak)? thanks
Kalau saya keesokan harinya mas/mbak ๐
mbak mau nanya, gimana kalau mau perpanjang SKTT ? sebelumnya di urus agent dan sekarang mau urus sendiri.
Langsung urus sendiri aja dengan memenuhi persyaratan yang diminta mbak
Do we need to send copies of documents as requested by post ? not ORIGINAL documents. Or not at all as this is ONLINE services. Very good information and useful thanks for sharing.
Not at all mbak hehe
THANKS ARI !! This article has been helping SO MUCH ! Ive got my husband’s sktt in two hours lenght since we clicked and get through. It was a race though to get into 30 quota per day. Thank you! for sharing !
WOWWW! Happy to help, mbak Erika ๐
Hallo mbak.Untuk urus SKTT ini perlu surat keterangan melapor (SKM) dari polisi ga?apakah perlu Surat Keterangan Domisili kalo KTP sesuai dengan tempat tinggal sekarang?Terima kasih.
Untuk SKTT Jakarta, saya beberapa tahun lalu gak pakai STM mbak. Saat di Jakarta, KTP saya juga KTP Bali dan bisa mendaftarkan dengan menggunakan surat domisili.
Hallo mba krmaren ada calo suruh aku juga buat stm ke polisi.. jadi ga perlu yah?
Ini tergantung dimana ya. Sesuai aturan aja. Waktu saya di Jakarta tidak perlu tapi di Bali perlu
hi kak, klo skttnya baru keluar dan status “diambil”, apakah niknya sudah langsung aktif?
Begitu sudah keluar biasanya langsung aktif mbak