
Holla guys,
Hari ini lagi-lagi aku akan berbagi cerita pengalamanku mengurus dokumen suami WNAku yang tinggal di Indonesia. Kadang suka nyesek sendiri dihadapkan dengan keribetan perdokumenan ini, kalau gak karena besarnya rasa cinta suamiku ke aku, boro-boro dah aku mau ngurusin. Eh, rasa cintaku juga besar ko hehe!
Oke, untuk mengawali tulisan ini, aku ceritakan dulu latar belakang masalahnya. Jadi suamiku, Marcio yang merupakan WNA Portugal berencana untuk membuat Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan aku sebagai sponsornya. Sebelumnya, lima tahun Marcio tinggal di sini, ITASnya selalu disponsorin oleh perusahaan, jadi aku gak perlu pusing. Tapi kali ini, kami ingin mencoba membuat ITAS dengan sponsorku sebagai istri.
Jadi bertepatan dengan suamiku harus memperpanjang ITASnya, kami pun mencoba untuk mengganti sponsor ITAS yang sebelumnya direktur perusahaan suami ke aku sebagai istri. Awalnya, aku kira pengajuan alih status ITAS ini akan memerlukan Exit Permit Only (EPO) dimana suamiku harus keluar dari Indonesia dulu lalu aku mengajukan VITAS 317 Penyatuan Keluarga dan lanjut mengurus ITAS.
Tapi ternyata, berdasarkan informasi yang aku dapat dari imigrasi, untuk mengalihkan sponsor ITAS tidak diperlukan EPO lagi. Cukup dengan memenuhi beberapa persyaratan, ITAS pun bisa diperpanjang dengan sponsor yang dialihkan. Untuk lebih jelasnya, aku unggah percakapanku dengan Ditjen Imigrasi melalui direct message instagram.
Permasalahan lainnya adalah KTPku yang bukan KTP Jakarta. Jadi KTPku masih berdomisili di Singaraja Bali, sementara pengurusan ITAS dilakukan di Jakarta. Berdasar informasi, perpanjangan ITAS WNA harus dilakukan di imigrasi sesuai domisili KTP sponsor WNI. Dengan kondisiku yang tinggal di Jakarta tapi berKTP Bali, apakah memungkinkan untuk alih sponsor dan memperpanjang ITAS suami di Jakarta?
Aku pun memberanikan diri untuk mengirim pesan ke imigrasi tempat suamiku sebelumnya mendapat ITAS, yaitu Imigrasi Soekarno Hatta. Berdasar informasi dari imigrasi, tidak masalah KTPku berbeda domisili yang penting aku melampirkan surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan aku memang tinggal di tempat tinggalku sekarang di Jakarta.
Nah sekarang masuk ke hal yang paling penting, PERSYARATAN ALIH STATUS DAN PERPANJANGAN ITAS WNA BEDA DOMISILI. Sebenarnya banyak drama yang aku alami selama proses ini, tetapi agar lebih fokus, aku akan ceritakan lebih mendetail prosesnya di tulisan lainnya.
Jadi dalam map yang aku serahkan ke pihak Imigrasi Soekarno Hatta terdapat persyaratan sebagai berikut:
1. Formulir ITAS dan ITAP (diberikan di Imigrasi)
2. Formulir Izin Masuk Kembali dan Pemulangan (diberikan di Imigrasi)
3. Surat Permohonan Alih Sponsor Izin Tinggal Terbatas (contoh)
4. Surat Keterangan dari Sponsor Lama yang Menyatakan Tidak Keberatan Menyerahkan Hak Sponsor WNA (contoh)
5. Fotokopi KTP Sponsor Lama
6. Surat Pernyataan dan Jaminan dari Sponsor Istri (contoh)
7. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
8. Fotokopi KTP Sponsor Istri
9. ITAS WNA Sebelumnya (2 lembar yang besar dan yang kecil)
10. Fotokopi Passport WNA (hal depan dan hal VITAS sebelumnya)
11. Surat Keterangan Tempat Tinggal Sebelumnya
12. Akte Perkawinan
13. Translate Akte Perkawinan (jika menikah di luar negeri)
13. Surat Bukti Pencatatan Perkawinan dari KBRI (jika menikah di luar negeri)
14. Pelaporan Perkawinan dari Catatan Sipil ((jika menikah di luar negeri)
15. Fotocopy Kartu Keluarga
16. Fotocopy Akta Lahir Sponsor WNI
Banyak? Iyaaa, banyak banget! Untuk mendapatkan surat-surat ini bener-bener perlu perjuangan. Aku akan ceritakan keluhan-keluhan sampahku di tulisanku yang lain (bisa dibaca di sini ya). Mungkin gak terlalu penting dibaca karena nanti malah bikin desperate, fokus aja ke persyaratan di atas dan jangan malu bertanya dengan imigrasi tempat kalian akan memperpanjang ITAS.
Ok, segini dulu ya informasi yang bisa aku bagikan. Semangat semuanya guys!
Leave a Reply