Membuat Kartu Keluarga dan KTP Setelah Menikah dengan WNA




Persyaratan Membuat KK dan KTP

Hallo semuanya,
Hari ini aku mau ceritain pengalamanku bikin Kartu Keluarga (KK) dan KTP setelah menikah dengan suamiku, Marcio, yang adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal.

Menikah dengan WNA ini memang akan banyak berurusan dengan kertas-kertas, dokumen dan fotokopi. It’s not all rainbows and butterflies, jadi harus bersabar ya ladies. Ok, sebelumnya aku mengurus dulu Surat Pelaporan Peristiwa Luar Negeri a.k.a melaporkan pernikahanku di Hongkong ke Catatan Sipil yang sesuai dengan KTP, dalam kasusku di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Cerita dan dramanya bisa dibaca di tulisan ini ya.

Setelah mendapat Surat Pelaporan Peristiwa Luar Negeri, aku pun segera mengurus Kartu Keluarga dan KTP untuk mengganti status kawin. Sebelumnya, aku baca-baca kalau banyak yang sudah menikah dengan WNA tapi tidak mengganti KK, alias masih KK dengan orang tua. Memang, kalau menikah dengan WNA yang belum punya Ijin Tinggal Tetap (ITAP) maka si WNA belum bisa masuk ke dalam KK kita, alias kalau belum punya anak, KK kita hanya berisikan nama kita saja. Tapi, aku gak sampai mikir 2 kali, aku langsung saja ganti KK pisah orang tua, supaya nanti saat mengurus dokumen juga jelas bahwa kita sudah menikah dan punya KK sendiri.

MEMBUAT KARTU KELUARGA

Sekedar diketahui, besar kemungkinan persyaratannya akan berbeda dari Capil satu dengan Capil lainnya. Ditulisanku ini, aku tuliskan persyaratan yang berlaku di DISDUKCAPIL Kabupaten Buleleng berdasarkan pengalamanku di April 2019.

Saat itu aku ingin buat KK pribadi pisah orangtua, mengganti status pernikahan dan mengganti pekerjaan karena di KK sebelumnya pekerjaanku masih Mahasiswa hehe. Nah, dokumen yang dibutuhkan adalah:

1. KK lama
2. Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
3. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
4. Surat keterangan Kepala Desa terkait dengan informasi pekerjaan
5. Fotocopy Ijazah Terakhir

Setelahnya aku langsung kumpulkan berkas dan Kartu Keluarga langsung jadi hari itu juga. Wuih, gercep banget! Di KK itu tertulis hanya satu nama, namaku saja tanpa suami sebagai kepala keluarga dengan status kawin. Pengalamanku membawa KK ini untuk mengurus dokumen lainnya, banyak petugas yang sudah paham dengan situasi ini, jadi ya tidak ada masalah punya KK dengan satu nama di dalamnya.

MEMBUAT KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Persyaratan untuk buat KTP sangat mudah. Seingatku hanya (1) Fotocopy Kartu Keluarga dan (2) E-KTP yang berlaku. Awalnya, aku bahagia banget karena persyaratannya gampang dan bisa langsung diproses. Apalagi KTPku sebelumnya sudah berbentuk E-KTP jadi gak perlu lagi melalui proses perekaman data.

Belum selesai doaku mengucap syukur akan kemudahan persyaratan, aku sudah dihadapkan lagi pada tantangan selanjutnya mengurus dokumen di Indonesia. Petugas mengabarkan bahwa blangko KTP sudah habis jadi alih-alih mendapat KTP, aku harus buat dengan SURAT KETERANGAN (Suket) pengganti KTP. Suket ini bisa digunakan dalam berbagai urusan untuk mengganti fungsi KTP seperti perbankan, asuransi, dll.

Suket ini berbentuk selembar kerta A4 yang sangat tidak praktis untuk dibawa kemana-mana. Jadi begitu dapat Suket aku langsung fotokopi beberapa lembar, antisipasi jika Suket yang kutaruh di dompet rusak dan tak terbaca. Suket ini berlaku selama 6 bulan, kalau blangko KTP belum ada, Suket harus diperpanjang lagi. Sangat tidak praktis, mengingat aku yang tinggal dan bekerja di luar domisili KTPku.

Kapan blangko E-KTP tersedia? Jawabannya adalah “Cek media sosial kami ya untuk informasinya.” Baiklah, jadi aku tinggal pulang dan berharap agar blangko segera tersedia.

Fast forward, di Bulan Oktober yang menginjak bulan keenam masa berlaku Suketku, blangko E-KTP belum terlihat tersedia. Sudah tersedia, tapi diutamakan untuk kebutuhan yang lain, bukan untuk orang yang ganti informasi di KTP. Akhirnya aku kembali memperpanjang Surat Keterangan di Bulan Desember bertepatan saat aku pulang ke Bali, untuk yang kedua kali dengan harapan tahun depan blangko KTP sudah ada.

Perlu diketahui, penggunaan Suket ini sangat tidak praktis karena sepertinya banyak yang tidak tahu bahwa Suket ini berfungsi mengganti KTP misalnya, waktu apply Jenius di BTPN, petugasnya sampai cek beberapa kali untuk memastikan apakah Suket ini bisa digunakan untuk mengganti KTP. Selain itu, waktu ambil uang di Western Union, petugasnya mengerutkan kening melihat selembar kertas Suket ini, dan meminta dokumenku yang lain (Paspor dan SIM). Jadi keberadaan Suket ini benar-benar dipandang sebelah mata.

Di Bulan Januari, aku dapat informasi kalau blangko KTP sudah tersedia. Jumlahnya 10.000 keping tapi perhari hanya bisa keluar 150 keping KTP saja. Mengingat kondisiku yang ada di Jakarta, aku tanya apa bisa diwakilkan oleh orang lain. Ternyata bisa! Persyaratannya adalah:
1. Surat Keterangan atau Fotocopynya bisa
2. Fotocopy KK
3. Surat Kuasa

Sahabatku, Era Adnyayanti yang adalah Dewi Penolong yang baik hati pun bantu aku untuk ambil KTP ini. Sebelumnya, berbagai macam urusan pernikahanku ditolong oleh sahabat baikku ini. I owed her a lot! Pengalaman Era yang mungkin bisa dibagi di sini adalah untuk mengurus KTP ini harus datang pagi-pagi.

Sebelumnya Era datang jam 7:30, tapi orang-orang sudah antre dan membludak. KTPku pun tak masuk ke dalam 150 keping KTP yang dibuat hari itu. Keesokan harinya, Era datang jam 5:30 dan langsung mengumpulkan berkas. Syukur akhirnya KTPku bisa tercetak hari itu juga. Yeay, makasi Ra! Setelahnya Era langsung kirim KTP itu dan akhirnya bisa kuterima dengan selamat di Jakarta.

Nah, itu dia pengalamanku membuat KK dan KTP. Sesuai dugaan, selalu ada drama dalam mengurus dokumen di sini, kalau gak ada drama malah terkejut “ko bisa cepet?” hehe. Oke guys, semoga kalian punya pengalaman mengurus dokumen yang lebih lancar jaya ya! 🙂




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*