Persiapan Menikah dengan WNA Portugal dan Dokumen Persyaratan Menikah yang Harus Diserahkan ke Kedutaan Besar Portugal di Jakarta




Guyysss,

Sebelumnya aku minta maaf karena nulisnya lompat2. Ini bener2 dipengaruhi masalah teknis (blogku ga bisa ngupload foto) dan psikis (males2an update blog) hihihi, padahal ini cerita penting untuk ditulis dan dibagi ke temen2 semua, siapa tau dengan maju dan berkembangnya teknologi makin banyak pernikahan campuran WNI dengan WNA.

So ya, ini kalau di film adalah PREQUELnya qiqiqii, aku bakal ceritain dari awal apa yang aku dan Marcio lakukan saat mempersiapkan pernikahan kami. Alright, yang pertama adalah kami harus memutuskan mau menikah dimana. Setelah setahun ngobrol sama keluarga masing2 dan research ke forum2 serta mempertimbangkan pendapat kami masing2, kami memutuskan untuk MENIKAH DI HONGKONG. Menikah di Hongkongnya gampang, persyaratannya sama sekali gak berat, biayanya juga ramah di kantong, TAPI… persiapan2 dokumen lainnya dan pelaporan2nya yang bakal jadi tantangan kami.

Setelah memutuskan nikah dimana, Marcio bersurat elektroniklah ke Kedutaan Besar Portugal di Jakarta, menginformasikan perihal rencana kami dan menanyakan apa saja dokumen yang kiranya kami perlukan untuk menikah di Hongkong dan mencatatkannya di Portugal. Jadi ini intinya, aku dan Marcio mau pernikahan kami SAH di mata hukum Indonesia dan Portugal. Btw, proses kirim email ini kami lakukan setelah kami mengirim dokumen persyaratan untuk menikah ke Marriage Registry Office Hongkong.

Nah FYI aja, ternyata Kedubes Portugal ini baru pertama kali menangani pernikahan campuran di luar negeri. Jadi sebelumnya WNA Portugal yang menikah dengan WNI, pasti diadakannya di Indonesia juga. Kalau begitu casenya, mereka sudah cukup familiar, tapi di case kami, heeemmm… kaya belum pasti gitu. So, email Marcio dibales dengan attachment yang kami gak ngerti, soalnya isinya info yang ga sesuai dengan case kami. Aku buatlah janji temu dengan staffnya, supaya bisa ketemu langsung dan nanya apa syaratnya.

FIRST MEETING – December 2018

Yang diminta dateng sebenernya aku dan Marcio, tapi karena Marcio ada meeting, aku diminta mewakili untuk tanya2. But really, if you can come together, just come together. For some reasons, I sense that they are not too happy if it’s only me, WNI yang dateng sendiri padahal staff yang nerima juga orang Indonesia.

Di meeting itu aku dikasi informasi apa2 aja dokumen yang harus disiapkan untuk menjalani PRELIMINARY MARRIAGE PROCESS. Wait? Apa?? Yess, jadi sebelum nikah itu, di Portugal ada proses pra-nikahnya. Untuk proses pranikah ini diperlukan dokumen2 sbb:

Pihak Wanita:

  1. Akta lahir dilegalisir notaris
  2. Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil sesuai KTP
  3. Prenup
  4. FC Passport
  5. Dokumen2 di atas (kecuali passport) harus dilegalisir Kemenkumham dan Kemenlu

Pihak Laki-laki

  1. FC Passport
  2. KITAS
  3. Portuguese Citizen Card

Keliatannya dokumennya sedikit ya guys, but eittsss jangan salah hehehe lumayan juga usahanya untuk nyari2. Nanti di artikel selanjutnya deh aku infoin ya gimana cara bikinnya.

Di meeting ini aku juga tanyakan ke staffnya apa aja yang harus kami urus nanti di Hongkong dan staffnya bilang kami TIDAK PERLU URUS apa2 di HK. Cukup balik ke Indonesia bahwa sertifikat nikahnya dan akan diurus. Fine! Btw ak sempat ceritain, kalau di pihak Indonesia perlu laporan ke KJRI dlu, kalau Portugal gimana? GAK PERLU, udah kita urus di Indonesia aja. Okelah, aku gak mau banyak cingcong, bagus kan, malah jadi gampang.

SECOND MEETING – January 2019

Semua dokumen2 akhirnya sudah terkumpul lengkap sesuai persyaratan yang diminta. Jadi kali ini aku dan Marcio datang lagi untuk menyerahkan dokumennya. Sebelumnya dibilang bisa dikirim via gojek, tapi belakangan disuruh dateng berdua. Kali ini yang nerima masih staffnya yang orang Indonesia.

Nah disinilah kita dikasi info kalau setelah nikah di HK nanti kita harus melapor ke Consulate General (Konjen) Portugal di Hongkong. Jadi intinya setelah menikah kami harus laporkan ke Konjen Portugal di tempat kami menikah, selanjutnya sampai di Indonesia baru laporkan kembali ke Embassy Portugal di Jakarta.

Sedihnya, pihak Embassy Portugal di Jakarta kurang menjembatani antara warganya dengan Konjen Portugal di Hongkong. Kami diminta untuk silakan google sendiri alamat email Konjen Portugal Hongkong dan tanyakan sendiri syarat-syaratnya.

Setelah kami email Konjen Portugal di HK yang sigap banget, kami baru tau kalau pelaporan pernikahan di HK nanti bukan di Konjen Portugal HK tapi di Konjen Portugal di Macau. Berikut email informasinya terlampir

Dear Mr. Marcio Marques Soares,

We refer to your email dated 22nd January 2019.

In reply to your email, please be informed that our office in Hong Kong does not provide the captioned service.

Please contact directly the Consulate General of Portugal in Macau with below information:

Address:         Rua Pedro Nolasco da Silva, No. 45, R/C, Macau / 澳門伯多祿局長街45

Office Hours:   Monday to Friday (except Portugal and Macau public holidays)

9:00 am – 12:30 pm & 1:30 pm – 4:00 pm

Website:www.cgportugal.org

Kita juga dikasi alamat email staffnya. Naaah, aku and Marcio happy dah nie, at least ada secercah sinarlah yang memandu kita harus kemana. Akhirnya kita email staff di Konjen Portugal Macau dan dapat informasi apa yang harus kami siapkan. Kalau kalian mau tau proses pendaftaran pernikahan di Konjen Portugal Macau setelah menikah nanti, silakan baca di sini ya.

Oke, lanjut!
Di pertemuan ini kami menyerahkan dokumen dan melakukan pembayaran sebesar Rp. 3.834.000 Untuk apakah? Itu untuk biaya translate dokumen2ku ke Portugis, dokumen yang dimaksud itu adalah akta lahir, passport dan SKBM sekaligus melegalisirnya.

Sementara untuk prenup, kami diminta nranslate sendiri, syukurnya kali ini dikasi no telpon penerjemahnya, dan bayar untuk jasa penerjemah sebesar Rp. 1.500.000. Buseeet, seriusan? YES!

Ohya di meeting ini juga kita bikin janji untuk next meeting berikutnya, yaitu INTERVIEW! Yes, jadi aku bakal diinterview oleh pejabatnya di sana yang orang Portugis. Baiklah.

THIRD MEETING – February 2019

Kali ini aku dateng sendiri, karena hanya aku yang diinterview, Trus di ruang interview ada aku, pejabatnya yang orang Portugis, dan staffnya yang orang Indonesia (ini orang yang sama ya dari awal-sekarang). Trus aku ditanya2lah seputaran hubunganku dengan Marcio. Kayak ketemu dimana (yang penasaran bisa dicek disini ya), kapan jadian, kapan tunangan, dll dan dsb yang aku jawab sejujur2nya karena emang ga ada yang ditutup2i dari hubunganku sama Marcio.

Kami cuma pengen nikah, no hidden agenda! Tidak untuk aku bisa dapet Spouse Visa dan tinggal di Portugal. TIDAK! and ternyata emang banyak kasus yang begini sih, tapi gaklah dikasusku, wong abis nikah kitanya tinggal di Indonesia ko (pejabatnya aja sampe agak surprise dan bilang, oh saya kira mau pingah ke Portugal…)

FOURTH MEETING – February 2019

Pertemuan keempat ini aku dan Marcio datang berdua untuk menandatangani PRELIMINARY MARRIAGE DOCUMENTS, intinya ya perihal kalau kita mau nikah, nikahnya kapan, dimana dan lain2. Disana kita juga sempat ngobrol sebentar sama pejabatnya yang Marcio baru ketemu dan ngobrol serius pertama kali ckckckck. Di pertemuan ini kita juga melakukan pembayaran sebesar Rp. 3.667.000 ini untuk pembayaran proses preliminary marriage dan dokumen2 Marcio.

Selesai?? NOPE, belum! Setelah menikah, melapor ke Konjen Portugal di Macau dan kembali ke Indonesia, kita harus melapor ke Kedubes Portugal lagi. Jarak dari preliminary marriage process dan pelaporan kembali itu adalah 6 bulan, kalau lebih dari itu, heem… dokumennya bisa expired. Baiklah, we just wanna be married happily dengan benar dan sah di mata pemerintah. Jadi kita akan melakukan semuanya!

FIFTH MEETING – May 2019

Alright, pertemuan kelima akan kami lakukan besok. Belum tau apa yang akan terjadi, yang jelas kami harus bawa dokumen2 yang kami terima dari Konjen Portugal di Hongkong. Besok aku bakal update lagi yaaa…

UPDATED:

So yes, baru aja dari meeting sama pihak embassy. Janjiannya jam 2 tapi jam 3:05 baru kita dilayani. Just so you know, this is not the first time, so just be ready with thing like this.

Nah disana dijelasinlah apa next stepnya, kita harus sign 2 documents, dokumennya apa? aku gak tau guys, wong mereka jelasin pake bahasa Portugis. Seriously! Ggggrrhhh …. geregetan banget. But Marcio looked like he understood well, so aku cuma cek2 aja, ga ada typo trus sign.

Setelahnya dokumen itu akan dikirim ke Lisboa, Portugal dan mereka disana akan menghubungi pihak di Leiria untuk meregistrasi pernikahan kami. In 3-4 weeks akan ada surat dari sana yang menginformasikan bahwa pernikahan kami sudah tercatat. So for now, our part is done, tinggal nunggu aja hehehe… btw, tadi sempat diinfo sama pejabatnya, kalau nanti ak pergi ke Portugal atau apply visa Schengen itu bakalan gratis hehhehe, karena aku udah jadi spousenya orang Portugis. Dan kalau nanti kita decide akan live di Portugal, aku bakal dapet kartu residen disana, kayak KTPnya disini. Well okay, good to know but for now we’re happy living here in Indonesia 🙂

Naaaaahhh guys, bisa dibayangkan ya ini persiapannya dari Bulan Desember sampai Mei lo, jadi ya 6bulan buat persiapan dokumen aja. So, yang punya pasangan hati orang Portugal, pls siapkan diri, fisik, mental, finansial untuk berjibaku dengan urusan ini. Tapi setelahnya, udah! Legaaaa deh!

Wish us luck ya 🙂




20 Comments

  1. Aww, nice to visit your blog! Memberiku pencerahan untuk pernikahan dengan orang Portugal. Tapi ada yang mau saya tanyakan, sekiranya dapat di jawab jika mengetahui hehehe saya muslim dan pasangan saya katolik. Adakah saran untuk melangsungkan pernikahan beda agama dan beda negara ini? Wishing for your reply soon:)) have a nice day btw!

    • Hi say! Aku juga beda agama dan beda negara hehe, banyak cara sebenernya bisa ditempuh. Tapi kemarin kami memutuskan untuk menikah di HK, jadi kami gak convert (tetap di agama masing2), cuma bisa resmi menikah dan tercatat di Indonesia. Begitu 🙂 maaf ya, telat banget balasnya. Kalau mau tanya2 bisa email ya 🙂 nanti kuinfo nomer whatsapp kalau mau ngobrol 🙂

    • Halo mean marwati. Saya juga akan menikah dengan warga Portugal. Boleh minta information mbak bagaimna prosedurnya menikah d Indonesia. Trimakasih mbak.

      • Saya menikah di Hongkong ya mbak, bukan di Indonesia. Memang suami saya orang Portugal.
        Prosedur menikah di HK sudah saya tuliskan di blog ini, bisa dicari bagian mix marriage.
        Semoga membantu.

  2. Sis.. bole bntu info ya,soalnya gua mw married di portugal dan stay there bkn di indonesia. Hrusnya sih kaga ribet ky di indo (i hope)

    • Wah say, aku kurang tau lo gimana proses nikah di sana, karena ga mengalami. Tapi ada temen yang WNI dan pacaran dengan WNA, Januari kemarin dy udah ke Portugal untuk ngurus nikahnya, tapi ternyata baru bisa dapet ijin nikah 3 bulan setelahnya. Jadi bukan langsung ujug2 dateng trus nikah, tapi ada syarat yang harus dipenuhi juga. Coba deh mas calon disuruh nanya2 dulu gimana prosedur menikah dengan orang asing di negaranya.

      • Kak, boleh minta kontak temennya yg menikah di Portugal gak ? Saya juga berencana awal tahun mau kesana untuk menikah…

        • Hi say, bisa dicek di pojok kanan atas bagian “HI,IT’S ME” atau email ke gustianamettasari@gmail.com
          Tapi karena pengalamanku udah lama, banyak yang gak aku inget lagi. Lebih baik cek ditulisan2ku disini, karena itu ditulis waktu aku baru nikah, masih fresh dan lebih akurat

  3. Hi k, boleh minta info klo untuk akta kelahiran itu harus certify ke notaris dulu ya? Baru setelah itu ke Ministries? Aq agak bingung slnya mengenai notaris aq cari2 info yg certify akta kelahiran di notaris ga nemu. Mohon infonya tks.

    • Hi say, tergantung permintaan dari instansi terkait ya. Kebetulan dari Kedutaan Portugal kemarin minta fotocopy akta lahir. Karena bentuknya fotocopy dan bukan yang asli, jadi harus dilegalisir notaris sebagai tanda bahwa memang fotocopynya sesuai dengan yang asli. Begitu mbak.

  4. Hi k, kalo kk untuk akte lahir itu bikin baru apa yg dlu? Akteku d issued akitar taun 95an dan civil registry di portugal agak bertanya2 hmm. Klo kk gmn aq sih sbtulnya uda diranslate dan legalized sm embassy portugal. Cm agak kaget pas civil registry portugal mreka minta nunggu sbln buat cek akte lahir. Mohon info yah k, thx in advanced. Cm pnsrn kk bikin baru apa pake yg dlu. Tq

    • Hi say, aku gak bikin baru. Akta lahirku di issue tahun 2006, tapi aku sendiri kelahiran 1988. Dan ga ada masalah. Di embassy memang ada jeda waktu itu untuk ngecek, ngirim dokumen dan interview. Semoga lancar2 yaa

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*