Perjuangan Mendaftarkan Pernikahan Campuran Luar Negeri di Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Bali




Guuuyyysss,

Aku baru dateng dari Bali nie setelah mendaftarkan pernikahanku kemarin di HK ke Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Nah aku mau sharing ya, apa2 aja yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan campuran luar negeri di catatan sipil, tapiiiii satu hal yang harus kalian tau, bahwa syarat2 pendaftaran ini beda2 tergantung catatan sipilnya. So, MAKE SURE kalian cari tau dulu apa aja persyaratan di Catatan Sipil kalian, dan ga melulu berpatokan sama tulisanku ini (kecuali kalian mendaftar di Capil yang sama denganku hehhehe).

So here it is, syarat2nya:

  1. Mengisi formulir pencatatan peristiwa luar negeri. Nah kalian bisa download formulirnya di https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/
  2. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh KBRI tentang peristiwa luar negeri. Nah inget kan, kemarin setelah nikah, aku infoin kalian untuk daftar ke KJRI HK? Nah itu dy guys yang harus dilampirkan.
  3. Fotocopy bukti peristiwa luar negeri dari Negara setempat dan menunjukkan aslinya serta diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Okay, ini marriage certificate kalian ya difotokopi dan juga di translate. Kemarin aku translate di penerjemah tersumpah (sworn translator), jadi ke depannya ga repot lagi kalau terjemahan akta nikah ini diperlukan.
  4. Fotocopy passport yang telah dilegalisir dan atau
  5. Fotocopy KTP-el suami istri
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
  7. Bagi WNA agar melengkapi:
  • Fotocopy passport yang telah dilegalisir imigrasi
  • Fotocopy VISA yang telah dilegalisir oleh imigrasi
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan/Disdukcapil

Wokaaayhh, semua syarat2ku 1-6 bisa terpenuhi dengan mudah. Cuma ini dia nie syarat no 7 yang bener2 bikin kesel. Pertama, aku gak tau dan gak yakin dimanakah harus melegalisir passport dan visa Marcio. Dipersyaratan tertulis imigrasi, tapi imigrasi mana? Jakarta Barat? Selatan? Timur? Pusat? Kedua, Passport Marcio dibuat di Kedutaan Besar Portugal dan Visanya dibuat di China, trus di imigrasi manakah yang bisa melegalisir passport dan visanya?. Ketiga, SKTT harus segera dibuat, apa aja syarat2nya???

FYUUUHHH never ending paperworks guys!! seriously. So, aku buat SKTT dulu karena aku denger pembuatan SKTT di Disdukcapil Jakarta akan memakan waktu 10 hari kerja a.k.a 2 minggu, jadi aku selesaikan itu dulu. Apa aja syaratnya?? aku bakal tulisin di thread yang lain ya, takutnya keblinger (cek di sini ya). But bagi kalian yang di luar Jakarta, pastikan mencari tau syarat2nya di Disdukcapil masing2, karena AGAIN beda capil beda syaratnya… OOOHHH GOD!!

Selanjutnya, aku mau melegalisir passpor dan visa Marcio yang dikeluarkan oleh 2 instansi berbeda. Karena ga yakin harus ke imigrasi mana, akhirnya aku nekat ke Ditjen Imigrasi di Kuningan. As usual, sampai di sana, ga bisa langsung masuk, tapi ketemu sama securitynya dulu yang mengarahkan aku ke bagian VISA. Aku masuk dan tanya security lainnya yang mengarahkan aku ke gedung C. Dimana gedung C? Jalan aja bu, lurus nanti di sebelah kanan. Oke lah. Sampai di Gedung C ternyata legalisir VISA diarahkan ke Gedung CIKS di Cikini. What? Wait, ini maksudnya legalisir kemenkumham kah?? Karena aku udah pernah legalisir akta lahir, KTP, KK dll di kemenkumham, aku ngeh sama tempatnya, Gedung CIKS. Petugasnya bilang, IYES. Trus aku tanya, aku mau legalisir Passport dan Visa suamiku WNA untuk dipakai di instansi dalam negeri. Well, petugasnya gak memberi jawaban, hanya menunjuk kertas bertuliskan alamat Gedung CIKS. Arrrgghhh Baiklah!!

Sampai di Gedung CIKS aku disambut oleh resepsionisnya yang ramah. Ini kali kedua aku ketemu si mbak, dan doi masih ramah aja. Aku tanyalah ke mbaknya

“Hallo mbak, saya mau mendaftarkan pernikahan luar negeri di Catatan Sipil dan salah satu syaratnya adalah menyerahkan FC passport dan Visa suami WNA saya yang sudah dilegalisir imigrasi. Tadi saya sudah ke ditjen imigrasi dan di arahkan ke sini. Apa benar ya mbak? Karena yang diminta adalah legalisir imigrasi bukan kemenkumham”

Si mbak yang tadinya tersenyum manis, sekarang langsung mengerutkan kening. Heeemm, bingung juga doi. Si mbak menjelaskan sedikit bahwa legalisir kemenkumham dan kemenlu biasanya untuk dokumen Indonesia yang akan dibawa ke luar negeri which absolutely makes sense karena sebelumnya aku legalisir dokumen2ku yang akan dibawa ke Portugal di sini juga. Si mbak lalu mengarahkan aku ketemu bapak2 di bagian kewarganegaraan.

Masuklah aku dan ngantre sebentar sampai aku ketemu dua bapak2 yang terlihat baik dan ramah. Aku jelaskan persoalanku sama dengan saat aku jelasi ke si Mbak resepsionis. Nah kedua bapak ini mengerutkan kening juga, sama! Dan stating kalau mereka bingung juga kenapa aku di arahin kesini. Lhaaa, akunya juga bingung Pak e… Salah satu bapak yang terbilang senior berinisiatif nelpon temennya di bagian imigrasi. Temennya yang ditelpon juga keliatan bingung…. OH MY GOD! Dan akhirnya memberikan informasi kalau aku sebaiknya legalisir passport dan visa Marcio di Imigrasi Kabupaten Buleleng. What?? Wait??? I mean, aku mulai confused, secara Imigrasi Kabupaten Buleleng kan ga tahu menahulah persoalan passport dan visa Marcio ini, ko tiba2 aku ujug2 kesana minta mereka legalisir? Aku ngerasa ga happy sama jawabannya tapi aku mengiyakan aja. Beberapa saat sebelum aku beranjak, si temen bapak dari imigrasi nelpon si bapak lagi. Kali ini informasinya beda!! Haaahh!! Aku diarahkan untuk ke Kedutaan Besar Portugal untuk legalisir FC passport Marcio dan ke Kedutaan Besar Hongkong (via Kedubes Tiongkok) untuk legalisir Visa Marcio. HUwaahhh!! Okaay, sekarang terdengar lebih masuk akal. But NO ONE, NO ONE THERE WAS CERTAIN about that! Si Bapak, temen si Bapak, Mbak Resepsionis dan the one yang teramat bingung adalah AKU.

Aku cek website Kedubes Tiongkok dan mereka masih buka sampai jam 4. Baiklah, aku langsung cuss kesana. Sampai di sana, setelah celingak celinguk, security nyamperin aku dan tanya apa tujuanku. Aku bilang mau legalisir visa, trus doi mengarahkan aku untuk bikin janji temu via telepon atau email. OMG! Wokaayyyhh… sia2lah aku kesana. Akhirnya aku email Kedubes Tiongkok, sambil aku email juga Ditjen Imigrasi dan ku DM via instagram menanyakan persoalanku. Kenapa aku masih bandel tanya2? karena aku gak puas sama arahan2 sebelumnya yang terlihat GAK SURE AT ALL! Setelah email aku pulang ke rumah dengan tangan kosong.

Sampai di rumah aku dapet balesan email dari Kedubes Tiongkok:

“Selamat sore Ibu Mettasari,

Proses legalisasi di Kedubes RRT adalah untuk dokuman yang dikeluarkan di Indonesia yang akan digunakan di Tiongkok. Berikut link website resmi kedutaan mengenai proses legalisasi: http://id.china-embassy.org/indo/lsqw/gzrz/t1522794.htm

Terima kasih.”
Okaayh, berarti informasi sebelumnya KURANG TEPAT, aku ga seharusnya melegalisir di Kedubes, huuufttt! Putus asa banget dan bingung sumpah… tapi tiba2 ada message masuk ke instagramku, dari Ditjen Imigrasi, OMG!! Berasa dapet hadiah ultah!! Mereka bilang
“Tidak ada legalisir utk visa & paspor. Cukup berikan fotocopynya saja, dan perlihatkan aslinya. Jika legalisir umum bisa membantu, bisa di kantor pos pusat di setiap kota besar.”
Ohhhh aku langsung teriak kegirangan. God!! Ini baru info yang aku perlukan! Aku akhirnya memutuskan membawa dokumen asli, passport dan Visa suami, dan dokumen2 tetep aku legalisir juga di Pos Besar Pasar Baru. Huwaaahhhh!! Finally!!
Selanjutnya aku membawa semua dokumen ke Bali. Yess, catatan sipilku di Bali, jadi aku harus terbang dengan menempuh waktu 2 jam, dan 3 jam perjalanan darat dari Bandara ke Singaraja. Perjuangan kan guuyyss?? Besoknya Senin aku langsung daftar, dapet nomer antrian dan dokumenku diperiksa. Semua persyaratanku lengkap, OF COURSE!! dan aku langsung menuju ke meja pendaftaran. Petugasnya nanya, aku bawa akta lahirnya Marcio gak? Hadeeehhh…. ini gak ada di persyaratan, tapi syukur aku bawa akta lahir berikut translateannya! See? aku orang yang prepare banget wkwkkwkw… Setelahnya semua selesai dan aku diminta mengambil Surat Pelaporan Peristiwa Luar Negeri keesokan harinya. Sebenernya bisa jadi hari itu juga, tapi Ibu Kepala Capil sedang ga ada di tempat, so besok aku baru bisa ambil.
Besoknya aku datang ambil Surat Pelaporan Peristiwa Luar Negeri. Di saat yang bersamaan aku juga apply Kartu Keluarga dan KTP. Done! Satu hari! KTP belum selesai wkwkkwk karena mereka gak punya kepingannya. But at least ada surat keterangan yang menyatakan statusku kawin hihihihi… Baguslah.
Dan ya guys, with that, Marcio and I are officially married in Indonesia. Perjuangan pencatatan nikah di Indonesia SELESAI. Selanjutnya adalah perjuangan pencatatan nikah di Portugal. OMG, Belum selesai?? BELUUUMMM!! Hahahhaha, so sampai ketemu di tulisan berikutnya ya sayy…




2 Comments

  1. Hi mbak Metta,

    Selamat ya atas pernikahannya dan terima kasih atas informasinya.

    Pertanyaan dari saya, untuk mendapatkan akta pernikahan (btw dokumennya berbentuk akta kah?) dari kantor catatan sipil di Indonesia prosesnya bagaimana? Apakah harus mencari KCS yang sesuai KTP atau bisa dimana saja?

    -Rudy-

    • Hi Mas Rudy,

      Untuk pendaftaran ke Kantor Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia, mas harus mendaftarkan di KCS sesuai KTP. Misal saya KTP Bali (Buleleng) tapi tinggal di Jakarta, saya harus pulkam ke Bali untuk mencatatkan pernikahan saya ini. Dan nanti yang didapat adalah Surat Pelaporan Peristiwa Luar Negeri, intinya surat yang menyatakan bahwa kita sudah melaporkan pernikahan kita ke KCS. Jadi gak kaya akta nikah orang2 yg nikah di sini, kan akta nikah kita yang dari HK itu. Begitu mas 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*