Persyaratan Membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Orang Asing di Jakarta




Alright,

Di tulisan sebelumnya aku udah jelasin kalau untuk mendaftarkan pernikahan, aku harus melampirkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suamiku, Marcio. Karena kami berdomisili di Jakarta Barat, aku langsunglah ke Suku Dinas Catatan Sipil Jakarta Barat. Kedatanganku kesana, bukanlah untuk membawa dokumen2 dan membuat SKTT tapi HANYA SEKEDAR UNTUK BERTANYA persyaratan apa yang diperlukan untuk buat SKTT. Wait, maksudnya?? Yess, karena aku udah ubek2 google dan website disdukcapil Jakarta untuk cari tau syarat2nya, tapi hasilnya nihil. Damn! Aku telepon kantornya sejuta kali, gak ada yang ngangkat! Iyaaa, GAK ADA! Aku email, wait do they have email? NOPE, aku ga dapet alamat emailnya. So, dengan gigihnya akhirnya aku memutuskan untuk langsung aja ke kantornya. Sedihnya waktu aku sampai disana, gedung Suku Dinas Capil Jakbar sedang di renovasi, so aku harus pergi ke gedung yang baru ARRRGGGHH! Sampai di sana, aku diinfokan kalau untuk bertanya informasi aku sebaiknya langsung ke DISDUKCAPIL PUSAT di Jalan Letjen S.Parman. “Tapi pak, saya cuma minta info syarat2 dokumennya apa aja” Ya itu, langsung aja berhubungan kesana! Grrhhh kebayang kan, seberapa sabarnya aku? wkwkkwkw

Aku langsung ke Disdukcapil Pusat dan ketemu sama securitynya, disuruh lah aku masuk untuk cek2 banner di pinggir2 yang memuat informasi dokumen2. Aku ceklah banner2 disana dan voila! KETEMU!! Ini dia syarat pembuatan SKTT di Jakarta:

  1. Surat permohonan dari sponsor/penjamin
  2. SKTT lama bagi perpanjangan
  3. Fotocopy ITAS
  4. Fotocopy Passport
  5. Fotocopy Ijin Tenaga Kerja Asing
  6. Fotocopy mutasi alamat dari imigrasi bagi yang pindah alamat
  7. Surat keterangan kehilangan bagi yang hilang
  8. SKTT Ayah bagi anggota keluarga yang baru melapor
  9. Fotocopy KTP/KK Penjamin, akta nikah (jika orang asing tidak bekerja
  10. Surat kuasa bermaterai

Fotonya bisa diliat di sini https://drive.google.com/open?id=1SGr1DLtdUsLOgjqJ7x1pGpKGiGHlJcxe

Wokeh, aku pulang dengan hati lapang, karena persyaratannya udah tau dan sekarang tinggal menyiapkan aja. Setelah semua dokumen siap, 2 hari berikutnya aku ke DISDUKCAPIL PUSAT lagi. Antre sebentar, kira2 30 menit dan aku dipanggil. Petugasnya langsung meriksa dokumen2 yang kubawa:

Petugas (P) : Bu, ini suaminya bekerja ya?

Me (M): Eh iya Pak, gimana pak? (aku mulai worry)

P: Ibu gak bisa jadi sponsor di sini, karena status suami ibu bekerja. Yang bisa jadi sponsor adalah pimpinan atau HR companynya.

M: Ohya? Maaf saya ga tau Pak. Jadi gimana?

P: Ya ibu coba hubungi perusahaannya dan mintakan SKTT suami ibu, biasanya mereka sudah punya ko. Tapi misalnya perusahaannya belum bikinkan SKTT, ini formulir2nya, tinggal di isi.

M: Oh baik Pak, coba saya tanya ke kantor suami saya

P: Oh, ibu juga bukan KTP Jakarta ya? Ibu ga bisa jadi sponsor kalau bukan KTP Jakarta (heeemm new knowledge)

M: Oh baik Pak, makasi informasinya. Berapa lama ya pak SKTTnya selesai?

P: 10 hari kerja bu

M: Wah lama juga ya pak

P: Enggak lama ah, itu udah cepet!

But okaay whatever, setelah dua kali kunjungan aku pulang dengan tangan hampa BUT AT LEAST I gained some new knowledge! Misalnya (1) Suami WNA yang bekerja tidak disponsori istri, tapi perusahaan tempat dy bekerja. Istri baru jadi sponsor kalau doi gak kerja. Wokeh, siap! (2) Selama KTPku bukan Jakarta, aku ga bisa berurusan sama Capil Jakarta, which makes sense TOTALLY, (3) SKTT jadinya 2 minggu, so yang kebelet harus melaporkan pernikahan 30hari dari saat menginjakkan kaki di Indonesia, dan ngelapor harus pakai SKTT, start counting!

So ya, akhirnya aku ngubungin kantor Marcio and yes, mereka langsung cek ke agen mereka dan bener, biaya pengurusan tenaga kerja asing include pembuatan SKTT juga. HOOORRAAAYYY!! BERSORAK!! Jadi pembuatan SKTT ini dilepaskan dari pundakku hihihi… Tinggal urus dokumen2 lainnya deh.

So ya guys, itu dia infonya yaaa. Semoga bermanfaat! Semangaat!!




14 Comments

    • Ga bisa say pakai sponsor istri kalau KITASnya itu KITAS kerja. SKTT harus disponsori oleh perusahaan.
      Kalau misalkan pakai sponsor istri dan tinggal di Jakarta, yes KTP harus Jakarta, ga bisa pakai KTP non-Jakarta. Kemarin sempat dikasi info ini juga sama petugasnya.

  1. Hai, mau nanya. Waktu urus SKTT mst bawa foto atau difoto langsung disana?

    Sy baca di internet simpang siur ada yg bilang bawa foto background sesuai tahun kelahiran, ada yg ga dicantumkan foto.

    Banyak terima kasih

    • Mas, SKTT suami saya dibuatkan perusahaan. Jadi pas kemarin saya ke Capil ya cuma utk tanya persyaratannya apa aja. Eh belakangan perusahaan suami yang sudah buatkan. Mohon maaf belum bisa membantu.

  2. Hey, thank you artikelnya!

    membantu sekali, tadi pergi bikin di catatan Sipil di S Parman.

    Untuk SKTT orang luar (misalnya disponsori Suami/Istri)
    – FOTOKOPI Passpor Suami/Istri WNA
    – Surat Kuasa dari Suami/Istri WNA (pakai materai 6000), formnya bisa lihat cara penulisan Surat Kuasa
    – KTP Suami/Istri WNI
    – KK Suami/Istri WNI
    – Surat Penjamin (formulirnya bisa coba cari di GOOGLE “contoh SKTT Penjamin”)

    Nanti di kantor bakal dikasih 2 lembar kertas suruh diisi, mending minta dulu, karena kalau antrian panjang bisa ngisi dulu, jadi jangan sampai loket baru isi sana sini, agak buang waktu untuk orang yang dibelakang

    • satu dokumen lagi,
      – Surat Akta nikah (kalau dari luar, harus yang sudah di legalisir oleh Kedubes negara tersebut)

      kalau Surat Akta Nikahnya sudah di masukan ke dalam Kantor Catatan Sipil, nanti bakal dapat dokumen Laporan Pernikahan,
      nah dokumen ini juga bisa dipakai sebagai ganti Surat Akta Nikah

      Semoga membantu infonya

    • Dokumen yang diperlukan sesuai dengan yang saya tulis di atas mbak. Tapi ada sharing juga dari Mas Ken yang baru2 ini punya pengalaman urus SKTT. Boleh dicek di kolom komentar. Terima kasih 🙂

  3. Mau tanya apabila telat membuat SKTT apakah dikenakan denda ? Krn saya baru mau urus perpanjangan kitas dan ada Sktt sbgai syaratnya…. Jika iya apakah tahu kira2 berapa ?

  4. Mau tanya SKTT itu batas waktunya dihitung sejak kapan ? Suami sy dtg dr jpg tgl 3 nov .. sedang proses dr vitas ke kitas.. kira2 udah telat belum ya klu ngajuin SKTT skrg

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*